ZMedia Purwodadi

Kepala Dinas DPMD Panggil Pengurus Bumdes, Tujuanya Memperbaiki LPJ yang Diduga Banyak Penyimpangan

Table of Contents

Labura, CyberPolri - Terkait LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Bumdes yang diduga banyak penyimpangan seperti mark up anggaran pengadaan barang alat-alat pesta serta pembelian Truck jenis Colt diesel second, dengan dana total yang digunakan berkisar kurang lebih Rp. 478.350.000., dengan rincian anggaran untuk Tahun anggaran 2019 Rp. 278.350.000 dan Rp. 200.000.000 di Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut menjadikan perbincangan hangat khususnya di Desa Perkebunan Berangir, dikarenakan dalam penggunaanya tidak memberikan manfaat baik bagi masyarakat Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX-X khususnya, serta hasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatra Utara.

Beredarnya isu kabar ternyata Drs. Sofyan Yusma M.si Kadis (Kepala Dinas) DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), sudah memanggil beberapa pihak pengurus Bumdes Desa Berangir terkait LPJ Bumdes Desa Perkebunan Berangir.

Ketika awak media dan beberapa Lembaga swadaya Masyarakat mencoba mengkonfirmasi perihal pemanggilan oleh Kadis DPMD Labura di Kantor DPMD jalan Kapten H. Rakanen, ternyata Kepala Dinas sedang tidak ada ditempat. Disisi lain Sukandar Ketua Bumdes Desa Perkebunan Berangir juga sempat dikonfirmasi via Whatsapp, akan tetapi yang bersangkutan juga belum membalas sampai saat ini.

Konfirmasi perihal adanya panggilan oleh DPMD ke Pihak Bumdes Desa Perkebunan Berangir terus dikembangkan dan alhasil salah satu Kasi Pemberdayaan Masyarakat DPMD Labura membenarkan perihal pemanggilan tersebut.

" Memang benar ada undangan pemanggilan secara resmi dari Pak Kadis kepada pengurus Bumdes Desa Perkebunan Berangir rabu semalam. (15/08), yang hadir pada waktu itu Ketua Bumdes Sukandar dan Bendaharanya Husinsyah. "Terang Abdul Manan saat diruanganya, Jum'at (17/9).

Lebih lanjut Abdul Manan menambahkan maksud dari panggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan perihal anggaran 2019 dan 2020 yang sudah beredar luas, dan dari Dinas DPMD sendiri berupaya membantu memperbaiki LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dan untuk kedepanya agar tidak terjadi temuan-temuan yang sama.

" Maksud dipanggilnya mereka kemari atas undangan klarifikasi terhadap pemberitaan anggaran Bumdes mereka, maka kedatangan mereka kemari adalah upaya dalam membantu administrasi laporan pertanggung jawaban mereka dalam penggunaan dana Bumdes yang mereka kelola di tahun 2019 dan 2020 agar tidak ada temuan lagi, maka kita bantu memperbaikinya. "Tambah Abdul Manan menjelaskan perihal panggilan pihak pengurus oleh Kepala Dinas DPMD Labura.

Saat ditanya kenapa anggaran sudah berlalu dan LPJ sudah dilaporkan pada tahun itu juga, akan tetapi masih ada panggilan untuk memperbaiki LPJ Bumdes 2019 dan 2020, serta memanggil pengurus Bumdes Desa Perkebunan Berangir untuk memperbaiki Laporannya.

Kasi Pemberdayaan masyarakat DPMD Labura mengungkapkan, "Kami cuma mengajari mereka, agar administrasi mereka bisa bagus, serta tak ada temuan-temuan lagi nantinya. Apalagi inikan sudah ada pemberitaannya tentang penggunaan alokasi dana ke Bumdes. Intinya kita hanya membantu perbaikan administrasi mereka saja sesuai panggilan surat resmi Kadis. "Ungkap Abdul Manan.

Menanggapi panggilan resmi Dinas DPMD Labura perihal akan adanya bantuan untuk memperbaiki LPJ anggaran 2019 dan 2020, Ketua organisasi Bidang pemerhati Masyarakat Desa dan pendidikan Lsm Sidik Perkara, Jumat (17/09), mengungkapkan hal tersebut sudah melanggar aturan, pastinya nantinya akan ada unsur kesengajaan memanipulasi Laporan dengan melakukan perbaikan anggaran yang memang sudah jelas-jelas laporanya sudah selesai.

" Karena anggaran desa dikelola berdasarkan aturan tahun kalender berjalan sejak 1 Januari hingga akhir Desember. Serta asas dalam penggunaan dana desa harus transparan, akuntabilitas serta tertib administrasi pada penggunaan alokasi kucuran dana desa. "Ungkap Bambang S.pd.

"Nah untuk itu apabila nantinya ada temuan dari salah satu lembaga masyarakat yang melaporkan masalah temuan ini, bila ada tindak pidananya maka tinggal aparat penegak hukum, mau tidaknya menindak lanjuti hal ini. "Harapnya.

Melihat sikap kebijakan Dinas DPMD Labura melakukan pemanggilan untuk membantu memperbaiki administrasi, terkait laporan pertanggung jawaban dana anggaran penggunaan Bumdes yang sudah berlalu dan akan dibantu diperbaiki pastinya hanya akan mengada-ada.

"Saya rasa ini hal yang mengada-ada, sebab laporan ini hak mutlak wewenang administrasi panitia Bumdes dan pihak desa.
kok bisa DPMD Labura membuat aturan untuk memperbaiki LPJ mereka, berarti laporan itu banyak masalahnya sehingga mereka dipanggil ke kantor DPMD. " Imbuhnya.

Menurut Bambang pemanggilan Pihak Bumdes oleh DPMD dalam rangka memperbaiki LPJ bisa disimpulkan anggaran yang sudah direalisasikan bukan berdasarkan usulan masyarakat, akan tetapi ada beberapa pihak yang dengan sengaja mengkondisikan.

" Melihat pemanggilan ini dapat disimpulkan bahwasanya usulan dana Bumdes ini tidaklah murni dari masyarakat, akan tapi ada kepentingan kelompok atau pribadi, yang didalamnya ada kesempatan menggarap dengan permainan di dana Bumdes sehingga untuk laporannya saja tidak tertib dan harus memakai joki. " Ujarnya.

" Semua ini jelas sudah menyalahi aturan yang ada dan yang perlu dipertanyakan bagaimana peran inspektorat selama ini, dalam hal pemeriksaan dana-dana yang ke Desa selama ini. Tapi Kemungkinan Kadis DPMD ingin di jadikan Dewa penyelamat bagi Bumdes-Bumdes yang bermasalah di Kabupaten Labura ini. "Pungkas Bambang saat dikonfirmasi, Jum'at (17/9/).

Sofyan

Politik

Ads 970x90